TATA TERTIB DAN KODE ETIK
GURU DAN PEGAWAI
MADRASAH TSANAWIYAH MA’ARIF AL-MUNIR BANDONGAN
BAB I
PENDAHULUAN
1. Tata tertib ini bernama tata tertib guru Madrasah Tsanawiyah Ma’arif Al-Munir Bandongan
2. Obyek tata tertib ini adalah semua guru Madrasah Tsanawiyah Ma’arif Al-Munir Bandongan
3. Tata tertib ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan demi tercapainya pembangunan nasional dibidang pendidikan
BAB II
KODE ETIK
1. Berusaha meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT.
2. Bertata hidup ala ahlus sunnah wal jamaah
3. Menciptakan situasi taawun antar guru
4. Menjadi suri tauladan bagi masyarakat
5. Menggunakan identitas guru dikalangan LP Ma'arif NU. :
a. Berpeci bagi bapak guru
b. Berbusana muslimah dan makromah bagi ibu guru
c. Berseragam Ma'arif untuk hari Rabu dan Kamis
d. Berseragam Hitam-Putih untuk hari Senin dan Selasa
e. Berseragam batik bebas untuk hari Jumat dan Sabtu
BAB III
TUGAS – TUGAS POKOK
A. GURU
1. Membuat Prota, Promes, Silabus, Rencana Program Pengajaran ( RPP )
2. Telah hadir 10 menit sebelum jam pelajaran
3. Mengisi daftar hadir yang telah disediakan
4. Menyampaikan pelajaran sesuai tugasnya
5. Membina dan mengarahkan serta memberi motivasi anak agar berkahlaqul karimah
6. Membina dan mengarahkan serta memberi motivasi agar disiplin dan rajin belajar
7. Membina dan mengarahkan serta memberi motivasi agar anak menaati tata tertib madrasah
8. Membantu mengatasi kesulitan anak dalam mengikuti pelajaran
9. Mengisi buku jurnal kelas
10. Memberi tambahan pelajaran apabila belum mencapai target kurikulum
11. Bila berhalangan hadir agar menyampaikan surat ijin kepada kepala Madrasah dan mengirimkan tugas untuk anak.
12. Berkonsultasi / minta ijin kepada kepala madrasah dalam hal – hal yang akan dilakukan yang sifatnya tidak rutin.
13. Mengadakan evaluasi terhadap anak lengkap dengan administrasinya.
14. Mengikuti dan menghadiri kegiatan – kegiatan madrasah.
15. Berusaha menambah pengetahuan baik yang berhubungan dengan profesinya maupun bidang studi yang menjadi tugasnya.
16. Melatih anak untuk saling membantu dalam kegiatan belajar baik secara perorangan maupun secara kelompok.
17. Para guru di dalam maupun diluar lingkungan madrasah harus senantiasa menjunjung tinggi martabat dan citra guru sebagai manusia yang dapat digugu / dipercaya dan ditiru betapapun sulitnya keadaan yang melingkunginya."
B. WALI KELAS
1. Mewakili orang tua dan kepala madrasah dalam lingkungan kelasnya.
2. Mengetahui nama, jumlah, identitas dan masalah – masalah anak didik.
3. Mengetahui kehadiran anak didik setiap hari di kelasnya.
4. Mengambil tindakan untuk mengatasi masalah anak dan melaporkan kepada kepala madrasah bila kasus tersebut tidak dapat diatasi.
5. Membina kepribadian dan akhlaq anak serta membantu pengembangan kecerdasan dan kertrampilan anak.
6. Mengadakan penilaian terhadap kerajinan, kelakuan dan displin anak.
7. Meneliti buku jurnal kelas serta menghitung prosentasi pengajaran setiap akhir bulan.
8. Meneliti daftar hadir anak serta menghitung prosentasi absen serta menanda tangani setiap akhir bulan.
9. Membina terlaksananya 7 K ( Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Keamanan, Kekeluargaan, Kesehatan dan Kerindangan )
10. Memperhatikan kesejahteraan anak serta membina suasana kekeluargaan
11. Memperhatikan buku raport, kenaikan kelas dan UAN / UAM
12. Membuat laporan kepada kepala Madrasah.
C. GURU PIKET
a. Hadir 30 menit sebelum jam masuk dimulai dengan membariskan anak untuk membaca asmaul husna bersama dan pulang 5 menit setelah jam pulang.
b. Menciptakan suasana tertib KBM ( Kegiatan Belajar Mengajar ), dan mengkondisikan kelas – kelas kosong.
c. Memberi pengawasan kepada anak didik pada hari itu.
d. Mencatat peristiwa penting dan menyelesaikannya.
e. Menjaga dan mendorong terlaksananya 7 K.
BAB IV
P E N U T U P
1. Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini ditentukan dalam bentuk kebijaksanaan atau aturan khusus kepala madrasah.
2. Tata tertib ini diterapkan untuk dilaksanakan dengan harap ridlo Allah SWT
0 comment:
Posting Komentar